Bobo.id - Sebuah negara perlu memiliki konstitusi yang merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.
Pada materi PPKn kelas 8 SMP kali ini, teman-teman akan belajar tentang beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini Indonesia menggunakan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbentuk dokumen tertulis.
Dalam UUD 1945 ada hukum dasar dan pedoman dalam pembentukan peraturan yang kemudian jadi dasar dari semua peraturan yang ada dan akan dibuat.
Sebagai dasar hukum tertinggi, UUD 1945 punya peranan dalam mengatur jalannya pemerintahan.
Bahkan dari UUD 1945 juga, berbagai peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat dibuat.
Nah, sebelum menggunakan UUD 1945 yang saat ini, ada beberapa konstitusi lain yang pernah digunakan, lo.
Berikut akan dijelaskan tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sejak negara ini merdeka.
1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Konstitusi pertama yang digunakan bangsa Indonesia adalah UUD 1945 yang dibuat dan direncang sebelum kemerdekaan.
Setelah menyatakan diri sebagai negara merdeka, UUD 1945 disahkan tepat pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI.
UUD 1945 ini sudah dibuat oleh BPUPKI dari 29 Mei 1945 hingga 16 Juni 1945.
Baca Juga: Apa Makna Setiap Paragraf pada Pembukaan UUD 1945? Materi PPKn