Perubahan ini mengembalikan kondisi bangsa Indonesia seperti saat awal merdeka.
Seperti sifatnya yang sementara, maka UUDS 1950 memiliki ketentuan hukum yang mengatur lembaga dalam pembentukan UUD yang tetap yang disebut konstituante.
Sehingga pada 5 Juli 1959, melalui Dekrit Presiden bersama konstituante menyatakan UUD 1945 kembali berlaku dan menggantikan UUDS 1950.
Isi Dekrit Presiden
Dekrit Presiden ini dikeluarkan oleh setelah bangsa Indonesia mengalami ketidakstabilan akibat tugas kontituante yang tidak berjalan baik.
Ada empat poin yang disampaikan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yaitu sebagai berikut.
1. Dibubarkannya Konstituante
2. Diberlakukannya kembali UUD 1945
3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Nah, itu tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia hingga akhirnya kembali menggunakan UUD 1945.
Baca Juga: Perbedaan dan Contoh Sengketa Internasional dan Sengketa Nasional, Materi PPKN
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR