Bobo.id - Sebuah negara perlu memiliki konstitusi yang merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.
Pada materi PPKn kelas 8 SMP kali ini, teman-teman akan belajar tentang beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, saat ini Indonesia menggunakan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbentuk dokumen tertulis.
Dalam UUD 1945 ada hukum dasar dan pedoman dalam pembentukan peraturan yang kemudian jadi dasar dari semua peraturan yang ada dan akan dibuat.
Sebagai dasar hukum tertinggi, UUD 1945 punya peranan dalam mengatur jalannya pemerintahan.
Bahkan dari UUD 1945 juga, berbagai peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat dibuat.
Nah, sebelum menggunakan UUD 1945 yang saat ini, ada beberapa konstitusi lain yang pernah digunakan, lo.
Berikut akan dijelaskan tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia sejak negara ini merdeka.
Konstitusi pertama yang digunakan bangsa Indonesia adalah UUD 1945 yang dibuat dan direncang sebelum kemerdekaan.
Setelah menyatakan diri sebagai negara merdeka, UUD 1945 disahkan tepat pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI.
UUD 1945 ini sudah dibuat oleh BPUPKI dari 29 Mei 1945 hingga 16 Juni 1945.
Baca Juga: Apa Makna Setiap Paragraf pada Pembukaan UUD 1945? Materi PPKn
Setelah menjadi negara merdeka, Indonesia butuh segera memiliki konstitusi agar pemerintahan bisa berjalan.
Sehingga tidak membutuhkan waktu lama, UUD 1945 segera disahkan yang juga menjadi puncak perjuangan rakyat.
Selama menjadi negara merdeka, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dari UUD 1945 menjadi RIS 1949.
Konstitusi ini berlaju pada 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.
Meski singkat, konstitusi ini membentuk lembaga khusus yang diberi kewenangan khusus dalam membentuk konstitusi tetap.
Perubahan paling penting dari UUD 1945 ke RIS 1949 ini adalah bentuk negara.
Negara Indonesia yang awalnya negara kesatuan diubah menjadi negara federal dengan sistem pemerintahan parlementer.
Namun Konstitusi ini tidak berjalan lama dan kembali diubah pada tahun 1950.
Konstitusi lainnya yang pernah berlaku di Indonesia adalah UUDS 1950 yang menjadi pengganti RIS 1949.
Sama seperti RIS 1949, kosntituasi ini tidak berlangsung lama, yaitu dari tanggal 17 Agustur 1950 hingga 5 Juli 1959.
Perubahan dari RIS 1945 ke UUDS 1950 ini membuat bangsa Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
Baca Juga: 6 Penyebab Terjadinya Sengketa Internasional Antarnegara, Materi PPKn
Perubahan ini mengembalikan kondisi bangsa Indonesia seperti saat awal merdeka.
Seperti sifatnya yang sementara, maka UUDS 1950 memiliki ketentuan hukum yang mengatur lembaga dalam pembentukan UUD yang tetap yang disebut konstituante.
Sehingga pada 5 Juli 1959, melalui Dekrit Presiden bersama konstituante menyatakan UUD 1945 kembali berlaku dan menggantikan UUDS 1950.
Isi Dekrit Presiden
Dekrit Presiden ini dikeluarkan oleh setelah bangsa Indonesia mengalami ketidakstabilan akibat tugas kontituante yang tidak berjalan baik.
Ada empat poin yang disampaikan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yaitu sebagai berikut.
1. Dibubarkannya Konstituante
2. Diberlakukannya kembali UUD 1945
3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Nah, itu tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia hingga akhirnya kembali menggunakan UUD 1945.
Baca Juga: Perbedaan dan Contoh Sengketa Internasional dan Sengketa Nasional, Materi PPKN
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud konstitusi? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR