Proses Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat, Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB
Proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat. (Freepik)

Kedua negara itu memulai dengan mengungkapkan landasan terkait klaim Ambalat masing-masing.

Malaysia mengatakan, mereka menggunakan prosedur penarikan garis pangkal Kepulauan dari Sipadan dan Ligitan.

Malaysia berpendapat, tiap pulau punya hak laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.

Namun, Indonesia dengan tegas menolak karena penetapan batas landas kontinen punya ketentuan khusus.

Ketentuan itu menyebutkan bahwa keberadaan pulau kecil tidak diakui sebagai titik ukur landas kontinen.

Malaysia bukan negara kepulauan sehingga tak seharusnya menarik garis pangkal dari Sipadan-Ligitan.

Penyelesaian masalah itu juga diperkuat dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang disepakati.

Setelah berbagai perundingan, Indonesia dan Malaysia memilih damai meski tak ada keputusan jelas.

Namun, apabila mengacu pada UNCLOS 1982, Blok Ambalat masih merupakan bagian dari negara Indonesia.

Indonesia juga belum memiliki keinginan untuk membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.

Nah, itulah proses penyelesaian sengketa batas wilayah Blok Ambalat. Semoga bisa bermanfaat untukmu, ya!

Baca Juga: Pembahasan Soal Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia