Meliputi Apa Saja Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia? Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 21 Mei 2024 | 13:00 WIB
Meliputi apa sajakah kedaulatan NKRI itu? (Freepik)

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah dan hak berdaulat di luar wilayahnya.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara Pasal 1 ayat 1. Bunyinya:

"Sebuah wilayah negara atau NKRI adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya."

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 43 tahun 2008 itu, maka wilayah kedaulatan NKRI meliputi:

1. Wilayah daratan

2. Perairan pedalaman

3. Perairan kepulauan

4. Laut teritorial

5. Dasar laut dan tanah di bawahnya

Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, kedaulatan NKRI harus dikelola bagi kesejahteraan rakyat.

Nah, itulah alternatif jawaban terkait cakupan kedaulatan NKRI. Semoga informasi ini bisa bermanfaat!

Baca Juga: Kenapa Kedaulatan Penting bagi Sebuah Negara? Ini Penjelasannya