Hak ini juga dijalankan dengan membentuk perjanjian bersama para raja atau pimpinan negara agar memusnahkan rempah yang berlebihan, khususnya cengkeh dan pala.
Hal ini dilakukan untuk mencegah harga rempah turun di pasar internasional akibat panen berlimpah.
Tentunya kebijakan ini sangat merugikan untuk rakyat Indonesia yang menanam rempah-rempah, karena tidak mendapatkan ganti rugi dari rempah yang dimusnahkan.
2. Contingenten
Contingenten adalah salah satu kebijakan VOC yang berupa pemberlakuan kewajiban pada rakyat untuk membayar pajak sesuai nominal yang ditentukan.
Pajak dibayarkan pada VOC dalam bentuk hasil bumi dan tidak diberlakukan sistem ganti rugi.
Dengan adanya pajak ini, VOC memiliki kas keuangan yang tetap terjamin.
3. Verplichte Leverantie
Verplichete Laverantie merupakan kebijakan yang mewajibkan rakyat menyerahkan hasil bumi pada VOC.
Selain itu, VOC juga sudah menentukan harga jual beberapa rempah dan hasil bumi yang ditanam masyarakat.
Jenis hasil bumi yang harga jualnya sudah ditentukan adalah lada, kapas, cengkeh, pala, nila, gula, kayu, kopi, dan lain sebagainya.
4. Hak Oktroi
Seperti disebut sebelumnya pemerintah Belanda memberikan hal khusus pada VOC yang disebut hak otroi.
Hak oktroi diberikan dengan tujuan untuk memperkuat kedudukan VOC di daerah jajahan hingga membuat serikat dagang ini seperti negara dalam negara. Berikut isi dari hak oktroi.
Baca Juga: Berbagai Perlawanan Terhadap VOC di Berbagai Daerah, Materi IPS