Ini termasuk berbagai peraturan yang mengatur batas darat, perairan, dan udara Indonesia dengan negara lain.
Selain itu, regulasi batas wilayah ini dimaksudkan mengatur pengelolaan dan pengawasan suatu wilayah.
Perlu diketahui, peraturan serta regulasi yang mengatur tentang batas wilayah Indonesia tercantum pada:
1. Peraturan Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 terkait Pedoman Penegasan Batas Daerah.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan perairan Indonesia, termasuk perairan pedalaman, kepulauan, dan ZEE.
3. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang tercantum di UU No.17 tahun 1985.
UNCLOS adalah perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara pesisir, termasuk Indonesia.
Hal yang diatur dalam UNCLOS termasuk pengelolaan laut teritorial, zona tambahan, dan landas kontinen.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang mengatur:
- Pengelolaan wilayah darat
- Pengelolaan wilayah perairan
- Pengelolaan ruang udara Indonesia
- Penetapan batas wilayah dengan negara tetangga
Baca Juga: Pengertian 'Uti Possidetis Juris' dalam Hukum Internasional, Materi PPKn
5. Perjanjian bilateral dengan negara tetangga untuk menetapkan batas wilayah laut dan juga daratan.