Mengenal 4 Lembaga Keuangan Non Bank dan Penjelasannya, Materi IPS

By Amirul Nisa, Rabu, 19 Juni 2024 | 09:30 WIB
Lembaga keuangan bukan hanya berupa bank saja. (freepik)

Bobo.id - Teman-teman tentu sudah tidak asing dengan bank yang merupakan lembaga keuangan.

Tapi tahukah kalau lembaga keuangan bukan hanya berupa bank saja, lo.

Pada materi IPS kelas 10 SMA kali ini, kita akan belajar tentang beragam jenis lembaga keuangan yang bukan bank.

Lembaga keuangan sebenarnya mencakup berbagai operasi bisnis dalam sektor jasa keuangan.

Secara umum, lembaga keuangan menjadi hal yang penting dalam sistem perekonomian modern.

Sedangkan lembaga keuangan merupakan sebuah badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan dan bergerak degan cara memberikan fasilitas jasa layanan keuangan.

Selain itu, lembaga keuangan juga bisa menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kegiatan keuangan yang mempengaruhi perekonomian.

Ada juga pengertian lain tentang lembaga keuangan yang berasal dari Undang-Undang (UU) serta kementerian keuangan di Indonesia.

Pengertian ini tentu menjelaskan tentang jalannya lembaga keuangan di Indonesia.

Menurut UU Nomor 14 Tahun 1967 pasal 1, tentang Perbankan, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan disalurkan kembali pada masyarakat.

Sedangkan menurut SK Menteri Keuangan RI Nomor 792 Tahun 1990 yang menyebut lembaga keuangan sebagai kegiatan di bidang keuangan.

Baca Juga: Apa Saja Faktor Penting dalam Pemberdayaan Masyarakat? Materi IPS