Zonasi reguler adalah sistem zonasi yang diukur berdasarkan jarak darat dari titik koordinat ke sekolah tujuan.
Daya tampung zonasi radius hanya 5% dari daya tampung sekolah. Daya tampung zonasi reguler 50%. Banyak, ya!
Perlu diperhatikan, wilayah zonasi reguler dipecah menjadi tiga untuk jenjang SMK dan dua untuk jenjang SMK.
SMA
- Zona 1: Zonasi diukur berdasarkan jarak dekat dari titik koordinat kelurahan ke SMA negeri terdekat, termasuk desa di perbatasan Jawa Tengah.
- Zona 2: Zonasi diukur berdasarkan jarak dekat dari titik koordinat kelurahan ke SMA negeri terdekat berikutnya setelah zona 1.
- Zona 3: Zonasi diukur berdasarkan kelurahan dalam DIY yang tidak termasuk zona 1 dan zona 2 SMA negeri yang bersangkutan.
SMK
- Zona 1: Zonasi diukur berdasarkan kelurahan dalam DIY.
- Zona 2: Zonasi diukur berdasarkan desa di perbatasan Jawa Tengah yang telah kerja sama dengan pemerintah DIY.
Cara Daftar PPDB Yogyakarta Jalur Zonasi Reguler
Pendaftaran PPDB Yogyakarta 2024 jalur zonasi reguler untuk jenjang SMA/SMK bisa dilakukan secara online.
Untuk melakukan proses pendaftaran PPDB 2024 jalur zonasi reguler, ada beberapa langkah yang harus diikuti:
1. Masuk ke laman resmi https://yogyaprov.siap-ppdb.com/.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftaran PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA/K
2. Pilih jenjang dan pilih jalur pendaftaran 'Zonasi Reguler'.
3. Lakukan pengajuan akun baru, input data diri, dan unggah berkas.