Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor Diri PPDB Jakarta 2024?
Dokumen yang harus disiapkan untuk lapor diri PPDB Jakarta 2024.
- Scan dan fotokopi Kartu Keluarga.
- Scan dan fotokopi KTP orang tua.
- Scan dan fotokopi Akta Kelahiran.
- Berkas keabsahan dokumen yang diunggah saat pendaftaran.
- Surat pernyataan orang tua dan peserta didik yang sudah ditandatangani.
- Mengisi g-form data siswa baru.
Tahapan lapor diri merupakan salah satu tahapan yang penting dalam pendaftaran PPDB Jakarta 2024 ini, lo.
Calon peserta didik baru (CPDB) yang sudah melakukan lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
Kalau CPDB yang sudah diterima di SMP tujuan, tetapi tidak lapor diri, maka ia dinyatakan mengundurkan diri.
Sementara itu, ia juga tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota akan dilimpahkan ke tahap dua.
Baca Juga: Cara Daftar PPDB Yogyakarta 2024 Jenjang SMA/SMK Jalur Zonasi Reguler
Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024
Tak perlu bingung, berikut cara lapor diri jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP yang perlu diketahui: