Sudah Dibuka, Ini Tata Cara Daftar Ulang PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA/SMK

By Fransiska Viola Gina, Rabu, 3 Juli 2024 | 15:00 WIB
Ketentuan daftar ulang PPDB Jateng 2024 jenjang SMA/SMK. (Anna Shvets/pexels)

Kedua, kalau ada peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang, maka kuota akan diberikan ke siswa cadangan.

Yap, calon peserta didik cadangan akan mengisi kekurangan daya tampung akibat ada yang tidak daftar ulang.

O iya, yang termasuk calon peserta didik cadangan adalah mereka yang tidak lolos dalam seleksi PPDB.

Ketiga, bagi calon peserta didik cadangan yang tidak melakukan daftar ulang juga dinyatakan mengundurkan diri.

Nantinya, ketentuan dan tata cara daftar ulang lebih lengkap akan diatur oleh sekolah masing-masing.

Untuk itu, jangan lupa selalu memperbarui informasi baik di website atau media sosial sekolah barumu, ya.

Tata Cara Daftar Ulang PPDB Jateng 2024

Sebagai informasi, tata cara daftar ulang PPDB Jateng 2024 SMA/SMK ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Namun, secara umum, berikut ini tata cara daftar ulang PPDB Jateng 2024 untuk jenjang SMA dan SMK:

1. Calon peserta didik menyiapkan berkas daftar ulang sesuai yang ditentukan.

2. Pastikan membawa fotokopi dan dokumen asli untuk ditunjukkan ke petugas.

Baca Juga: Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Lapor Diri PPDB Jakarta 2024?