5 Usulan Dasar Negara yang Disampaikan oleh Soekarno, Materi PPKN

By Grace Eirin, Kamis, 25 Juli 2024 | 08:00 WIB
Ir. Soekarno menyampaikan 5 usulan dasar negara pada sidang BPUPKI. (Freepik)

Menurut KBBI, nasionalisme adalah kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu.

Dengan berlandaskan pada nilai kebangsaan atau nasionalisme, maka persatuan bangsa Indonesia bisa terwujud. 

2. Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan

Peri kemanusiaan atau dalam KBBI ditulis perikemanusiaan adalah sifat-sifat yang layak bagi manusia, seperti tidak jahat, suka menolong, bertimbang rasa.

Ini merujuk pada hubungan antarmasyarakat Indonesia yang seharusnya saling memanusiakan. 

Dalam arti, setiap warga harus saling menolong, menghargai, menghormati hak warga lainnya agar tercipta kondisi masyarakat yang rukun. 

Rumusan ini menjadi cikal bakal terciptanya sila kedua Pancasila "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". 

3. Mufakat atau Demokrasi

Demokrasi perlu digunakan oleh suatu negara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menemukan solusi dari masalah yang terjadi. 

Demokrasi juga bisa didefinisikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. 

Nah, untuk mencapai demokrasi, Soekarno mengusulkan nilai mufakat atau musyawarah. 

Di Indonesia, musyawarah digunakan untuk mencapai keputusan atau penyelesaian masalah di setiap aspek kehidupan masyarakat. 

Baca Juga: 20 Contoh Perilaku Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari, Materi PPKn

4. Kesejahteraan Sosial

Soekarno menggagaskan rumusan kesejahteraan sosial karena selama masa penjajahan, masyarakat Indonesia telah melewati masa-masa sulit.