Perusahaan bisa dianggap sebagai BUMN jika saham pemerintah adalah mayoritas atau setidaknya di atas 50 persen.
Modal BUMN biasanya berasal dari penyertaan langsung dalam APBN atau bisa berasal dari kekayaan negara terpisah.
Sementara itu, BUMD adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya adalah kekayaan daerah yang dipisahkan.
BUMD juga bisa diartikan sebagai perusahaan atau entitas bisnis yang dioperasikan oleh pemerintah daerah.
2. Peran
BUMN mempunyai peran penting dalam menyelenggarakan perekonomian nasional untuk wujudkan kesejahteraan.
Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, meliputi:
- Penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
- Pelopor dalam sektor usaha yang belum diminati swasta.
- Pelaksana pelayanan publik.
- Pembuka lapangan kerja.
- Penghasil devisa negara.
- Membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi.
Sementara itu, BUMD memiliki peran yang penting dalam mengelola perekonomian yang ada di suatu daerah.
Dalam sistem perekonomian daerah, Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD memiliki peran sebagai berikut:
- Melaksanakan pembangunan daerah.
- Berpartisipasi dalam pembangunan perekonomian nasional.
- Memberi kesempatan usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat daerah.
3. Bentuk
BUMN memiliki dua bentuk utama, yakni Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Baca Juga: Pengertian dan Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Pemerintah, Materi IPAS Kelas 5 SD
Perusahaan Umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
Tujuannya untuk kepentingan umum, berupa penyediaan barang/jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau.