Lingkup wilayah penugasan Paskibra cukup sempit, yakni di tingkat sekolah dan berbentuk ekstrakurikuler (eskul).
Biasanya, Paskibra ditugaskan untuk mengibarkan bendera saat upacara setiap Senin atau hari penting selain kemerdekaan.
Sementara itu, lingkup wilayah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka jauh lebih luas, teman-teman.
Sebab, mereka melakukan tugas pengibaran dan penurunan duplikat Bendera Merah Putih di tingkat wilayah berikut:
- Kota/Kabupaten (kantor bupati/walikota)
- Provinsi (kantor gubernur)
- Nasional (Istana Negara)
3. Formasi Pengibaran Bendera
Di tingkat sekolah, kegiatan pengibaran bendera dilakukan dengan formasi standar yang terdiri dari 3 atau 9 orang.
Berbeda dengan Paskibra, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka memiliki formasi khusus yang ditetapkan secara resmi.
Formasi pengibaran dibagi menjadi tiga kelompok yang dinamai sesuai dengan jumlahnya. Berikut di antaranya:
- Pasukan 17 sebagai pengiring (pemandu)
- Pasukan 8 sebagai pembawa bendera (inti)
- Pasukan 45 sebagai pengawal
Jumlah tersebut merupakan simbol dari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Perbedaan Paskibraka dan Paskibra Lengkap dengan Formasi Barisannya
4. Proses Seleksi
Mekanisme pendaftaran dan seleksi masuk eskul Paskibra bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing sekolah.