Bobo.id - Apa makna dari "kedaulatan di tangan rakyat"?
Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 1 ayat (2), ada tertulis "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, daulat berarti kekuasaan; pemerintahan.
Sedangkan kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.
Kata 'daulat' juga dapat ditemukan dalam pembukaan UUD 1945.
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Selanjutnya, kita akan belajar menjelaskan makna 'kedaulatan berada di tangan rakyat' menurut UUD 1945 dan Undang-Undang.
Yuk, simak di sini!
Makna 'Kedaulatan di Tangan Rakyat'
Dari pengertian menurut KBBI di atas, kita mengetahui bahwa 'daulat' berarti kekuasaan sedangkan 'kedaulatan' adalah kekuasaan tertinggi.
Maka, arti dari 'kedaulatan di tangan rakyat' yaitu kekuasaan tertinggi sebuah negara ada di tangan rakyat.
Menurut Undang-Undang RI No. 10 tahun 2008, makna 'kedaulatan berada di tangan rakyat' yaitu rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Baca Juga: Meliputi Apa Saja Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia? Materi PPKn