Contoh Kewajiban Warga Negara di Bidang Ekonomi, Materi PPKN

By Grace Eirin, Minggu, 8 September 2024 | 09:00 WIB
Setiap warga negara memiliki kewajiban, termasuk di bidang ekonomi. (macrovector_official/freepik)

Warga negara termasuk ke dalam wajib pajak, teman-teman.

Wajib pajak yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Fungsi pajak adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

2. Memajukan Ekonomi Negara

Pembangunan ekonomi negara merupakan kewajiban seluruh bangsa, baik pemerintah maupun warga negara di dalamnya. 

Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (4) dijelaskan, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Maka dari itu, setiap warga negara harus mendukung laju perekonomian dalam negeri dengan membeli produk-produk lokal yang diproduksi oleh orang Indonesia. 

Dengan membeli produk dalam negeri, usaha kecil dapat berkembang pesat dan mendukung peningkatan kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat. 

Dengan begitu, perekonomian di suatu wilayah dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

3. Wajib Membayar Fasilitas Umum

Fasilitas umum yang disediakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhannya harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara di Bidang Ekonomi, Materi PPKN