Bobo.id - Pada materi Pendidikan Pancasila Kurikulum Merdeka kelas 6 SD, kita akan belajar tentang norma dalam masyarakat.
Kata norma sering digunakan ketika masyarakat sedang membicarakan ketertiban dan keteraturan dalam hidup bersama.
Menurut KBBI, norma adalah suatu aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok atau warga komunitas.
Dalam hal ini, semua warga, baik dalam keluarga komunitas maupun negara wajib menaati aturan atau ketentuan itu.
Yap, setiap orang atau individu harus memahami dan mematuhi berbagai aturan di dalam kelompoknya sendiri.
Dengan mematuhi aturan atau norma itu, maka interaksi antarmasyarakat bisa terjalin baik dan tercipta kerukunan.
Jenis Norma dalam Masyarakat
Secara umum, berdasarkan tingkat hukumannya, norma itu dibagi menjadi empat jenis. Berikut ini di antaranya:
- Norma kesopanan
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma hukum
Berikut penjelasannya:
1. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan tata krama atau tingkah laku dalam masyarakat yang bersumber dari kebiasaan sehari-hari.
Misalnya, aturan atau tata cara makan bersama, cara berpakaian, berkata-kata, cara menyapa, hingga tentang sikap tubuh.
Baca Juga: Jawab Soal 'Jelajah Nusantara' Halaman 70, Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka
Setiap budaya memiliki norma kesopanan yang berbeda. Misalnya, masyarakat Jawa punya aturan berbahasa khusus.