Oleh karena itu, presiden kala itu (SBY), menerbitkan Keppres No. 33 tahun 2009 pada 17 November 2009.
Tanggal 2 Oktober dipilih jadi Hari Batik Nasional sebagai tanggal diakuinya batik jadi warisan budaya tak benda.
Penerapan Hari Batik Nasional diharapkan bisa meningkatkan citra positif bangsa Indonesia di internasional.
O iya, melalui Keppres itu, Kementerian Dalam Negeri pun turut melahirkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ.
Surat Edaran itu berisi tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional pada 2 Oktober.
Cara Memperingati Hari Batik Nasional
Untuk ikut melestarikan batik, kita bisa turut serta memperingati Hari Batik Nasional dengan berbagai hal ini:
- Memakai baju batik.
- Mengunjungi muesum batik dan desa batik.
- Belajar membuat batik.
- Buat konten kreatif tentang batik dan bagikan di media sosial.
Baca Juga: Mengenal 6 Jenis Batik Berdasarkan Teknik Membuatnya, Materi Kesenian