Jadi, saat ada orang yang tidak melakukan kebiasaan yang sudah ada maka akan dianggap aneh oleh masyarakat sekitar.
Sanksi dari norma kebiasaan ini adalah ejekan atau hinaan namun tidak lebih parah daripada sanksi dari norma kesopanan.
Biasanya norma kebiasaan ini terjadi pada suatu kelompok saja, sehingga sanksi akan terjadi di kelompok tersebut.
5. Norma Hukum
Terakhir adalah norma hukum yang berisi aturan penuh perintah dan larangan.
Jenis aturan ini dibuat oleh pihak yang berwenang atau negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Norma hukum bersifat memaksa dan harus dilakukan oleh semua orang atau akan mendapat hukuman yang tegas seperti denda atau kurungan.
Di Indonesia, norma hukum tercantum pada Undang-Undang Dasar (UUD) dalam bentuk pasal-pasal yang beragam.
Itulah beberapa macam norma yang dibagi berdasarkan bidangnya yang berbeda.
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud norma menurut Mz. Lawang? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.