Contoh Norma yang Berlaku di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka

By Grace Eirin, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Mencari tahu contoh norma yang berlaku di Indonesia, materi kelas 4 SD Kurikulum Merdeka. (jcomp)

Bobo.id - Apa saja contoh norma yang berlaku di Indonesia? 

Beberapa waktu lalu, teman-teman sudah belajar menjelaskan manfaat mematuhi norma dalam kehidupan bermasyarakat. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengendalikan tingkah laku kelompok masyarakat. 

Meskipun norma merupakan aturan, namun norma berbeda dengan hukum. Perbedaan norma dan hukum terletak pada pengertian, sanksi, dan sifatnya.

Norma biasanya berkaitan dengan aturan tidak tertulis yang mengatur kehidupan sosial di masyarakat, sehingga sifatnya tidak terlalu mengikat. 

Nah, kali ini kita akan mengenal contoh norma dalam masyarakat. 

Pada pelajaran IPAS kelas 4 SD Kurikulum Merdeka, kita akan belajar menyebutkan contoh norma yang berlaku di Indonesia. 

Yuk, temukan penjelasan lengkapnya dari artikel ini!

Norma yang Berlaku di Indonesia

Berikut ini contoh norma yang berlaku di Indonesia. 

1. Norma Agama

- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepeercayaan. 

- Menghormati keberagaman agama. 

Baca Juga: Contoh Sikap dan Perilaku Terpuji sesuai Pancasila, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka

- Bersikap santun di tempat ibadah. 

- Tidak mengganggu kegiatan ibadah. 

- Tidak melarang kegiatan ibadah orang lain. 

- Berbuat baik pada semua orang. 

2. Norma Kesopanan

- Meminta tolong dengan sopan kepada siapa saja. 

- Mengucapkan terima kasih setelah dibantu. 

- Meminta maaf ketika melakukan kesalahan. 

- Menghormati orang yang lebih tua. 

- Menghargai hak pribadi orang lain. 

3. Norma Kesusilaan

- Menghormati orang yang lebih tua. 

- Menolong orang lain yang kesulitan. 

Baca Juga: Apa Manfaat Mematuhi Norma? Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka

- Berkata jujur dalam situasi apapun. 

- Tidak merendahkan posisi orang lain. 

- Meminta maaf setelah berbuat kesalahan.

4. Norma Hukum

- Dilarang mengebut dengan kendaraan apapun. 

- Dilarang merugikan orang lain dan membuat keributan. 

- Setiap anggota KK harus mengirimkan perwakilan untuk siskamling. 

- Warga baru wajib lapor ke ketua RT. 

(Editor: Heni Widiastuti)

----

Kuis!

Apa sifat norma?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.