Bobo.id - Teman-teman pasti tidak asing dengan istilah pilkada dan pilkades.
Keduanya sama-sama selalu digelar di beberapa daerah dengan dan akan kita pelajari pada materi kelas 3 SD kurikulum merdeka.
Pilkada merupakan singkatan dari pemilihan kepala daerah. Sedangkan, pilkades adalah pemiliki kepala desa.
Dari kepanjangan dua singkatan itu, tentu teman-teman sudah bisa memahami perbedaan keduanya.
Namun, untuk lebih jelas, mari simak penjabaran tentang pilkada dan pilkades agar teman-teman lebih memahami.
Perbedaan Pilkada dan Pilkades
Pilkada atau pilkades adalah dua kegiatan yang punya tujuan sama yaitu memilih pemimpin dan wakil pemimpin.
Jadi, tokoh yang mendapatkan suara paling banyaklah yang akan diangkat menjadi pemimpin dan wakil pemimpin.
Selain itu, keduanya juga memiliki asas yang sama seperti pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Proses pemilihan pun dilakukan secara serentak oleh masyarakat secara langsung.
Bahkan tahapan pemilihan pada pilkada atau pilkades tidak akan jauh berbeda.
Namun, tentu ada perbedaan pada keduanya yang akan dijelaskan berikut ini.
Baca Juga: Contoh Sikap Cinta Tanah Air, Materi Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka
1. Lingkup Wilayah atau Area
Perbedaan pertama antara pilkada dan pilkades adalah wilayah atau area yang dikelola setelah menjabat sebagai pemimpin dan wakil pemimpin.
Untuk pilkada akan dilakukan di suatu daerah bisa kota, kabupaten, atau bahkan provinsi.
Sedangkan pilkades merupakan pemilihan kepala daerah di suatu desa atau kelurahan.
2. Aturan dalam Perundang-undangan
Pilkada dan pilkades adalah proses pemilihan yang diatur dalam undang-undang yang berbeda.
Pilkada diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Sedangkan pilkades diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
3. Masa Jabatan
Perbedaan lainnya adalah pada masa jabatan bagi para tokoh yang terpilih sebagai kepala daerah atau kepala desa.
Pada tingkat kepala daerah yang dipilih melalui pilkada bisa menjabat selama lima tahun dan bisa dipilih kembali maksimal satu kali.
Lalu, pada kepala desa memiliki jabatan hingga enam tahun dan bisa dipilih kembali maksimal dua kali.
4. Pelaksana Pemilihan
Pilkada dan pilkades bisa dibedakan juga dari penyelenggara pemilihan yang digelar.
Pilkada akan diselenggarakan oleh KPU atau Komisi Pemilihan Umum dan diawasi oleh Panwaslu di setiap wilayah.
Baca Juga: Tahap-Tahap Membuat Denah, Materi Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka
Kemudian hasil dari KPU akan diserahkan pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan pilkades akan diselenggarakan oleh panitia pemilihan kepala desa dan diawasi oleh BPD.
Lalu, hasil dari pilkades akan diserahkan oleh BPD pada pemerintah daerah.
5. Nama Jabatan
Perbedaan terakhir adalah pada nama jabatan. Pada pilkada akan diselenggarakan untuk memilih gubernur yang merupakan pemimpin daerah provinsi.
Ada juga pemilihan untuk bupati dengan wilayah kabupaten dan walikota untuk wilayah kota.
Sedangkan pemilihan di desa akan disebut sebagai kepala desa, namun namanya bisa berbeda-beda di berbagai daerah, seperti jaro, lurah, atau kuwu.
Dari penjelasan ini, tentu sekarang teman-teman bisa membedakan antara pilkada dan pilkades yang merupakan hak seluruh masyarakat dalam menentukan pemimpinnya.
(Editor: Heni Widiastuti)
----
Kuis! |
Apa kepanjangan pilkada? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.