"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang."
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (5)
"Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat."
- UUD 1945 Pasal 22E ayat (2)
"Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
- UUD 1945 Pasal 26 ayat (3)
"Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang."
- UUD 1945 Pasal 28D ayat (3)
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."
- UUD 1945 Pasal 28I ayat (5)
"Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan."
Baca Juga: Bagaimana Penerapan Pilar Kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika? Materi PPKn