✕

Sudah Resmi, Tahun 2025 Jalur Zonasi PPDB Diganti Jalur Domisili SPMB

Bobo.id, Sarah Nafisah
Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB

Kemendikdasmen resmi ubah jalur zonasi PPDB menjadi Jalur Domisili SPMB.

Bobo.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meresmikan jalur domisili SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) pada Senin (3/3/2025) kemarin.

Jalur domisili SPMB ini merupakan pengganti dari jalur zonasi pada PPDB waktu lalu.

Bersumber dari Kompas.id, aturan mengenai jalur domisili pada SPMB ini akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026.

Iklan tidak tersedia saat ini.

Teman-teman yang akan mendaftarkan diri di sekolah baru tahun ajaran ini akan menjadi calon peserta SPMB 2025/2026.

SPMB memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon siswa untuk mendapatkan pendidikan bermutu dekat dengan domisili masing-masing.

Selain itu, diharapkan juga SPMB dapat meningkatkan akses pendidikan murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong peningkatan prestasi murid, dan mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan siswa.

Kebijakan baru tersebut sudah tertuang secara resmi dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Apa Bentuk Perubahannya?

Dengan pembentukan aturan baru, tentu saja ada beberapa perbedaan yang dibuat oleh Kemendikdasmen antara SPMB dan PPDB.

1. Jalur Domisili

Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan pada 2017-2024 lalu, ada 4 jalur seleksi yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Namun, karena pelaksanaan jalur zonasi menimbulkan masalah bagi calon siswa dan menurunnya kualitas sekolah unggul, maka Kemendikdasmen mengubahnya menjadi jalur domisili.

Baca Juga: Sudah Bisa Didapatkan, Jangan Sampai Ketinggalan Serunya Bersepeda dengan Wimcycle Edisi Oki & Nirmala

Jalur domisili dibuat bagi calon murid yan berdomisil di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah, sehingga mendekatkan domisili murid dengan sekolah.