Sudah Resmi, Tahun 2025 Jalur Zonasi PPDB Diganti Jalur Domisili SPMB
Kemendikdasmen resmi ubah jalur zonasi PPDB menjadi Jalur Domisili SPMB.
Perbedaan jalur zonasi dan jalur domisili yaitu jalur zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.
Persyaratan yang harus dipenuhi calon murid untuk mendaftarkan diri menggunakan jalur domisili yaitu harus memiliki kartu keluarga (KK) yang terbit minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan bahwa calon murid telah berdomisili di wilayahnya dalam satu tahun terakhir.
Keputusan mengenai pemetaan domisili dan persentase kuota akan diumumkan kepada masyarakat paling lambat minggu pertama bulan Mei 2025.
Sementara tiga jalur lainnya seperti jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi tetap diterapkan pada SPMB 2025.
2. Rincian Kuota SPMB 2025
Berikut ini rincian kuota pendaftaran SPMB 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.- Sekolah Dasar
- Jalur domisili minimal 70 persen
- Jalur afirmasi minimal 15 persen
- Jalur mutasi minimal 5 persen
- Jalur domisili minimal 40 persen
- Jalur afirmasi minimal 20 persen
- Jalur prestasi minimal 25 persen
- Jalur mutasi minimal 5 persen
- Sekolah Menengah Atas
- Jalur domisili minimal 30 persen
- Jalur afirmasi minimal 30 persen
- Jalur prestasi minimal 30 persen
- Jalur mutasi minimal 5 persen
----
| Kuis!
|