Sejarah Penetapan Hari Ibu di Tanggal 22 Desember

By Yomi Hanna, Jumat, 22 Desember 2017 | 04:35 WIB
Rani sayang Ibu. Foto: istockphoto.com/ve (Hanna Vivaldi)

Kaum perempuan juga sepakat untuk membentuk organisasi yang bernama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI) untuk memperjuangkan cita-cita mereka.

Kemudian di tahun 1929 organisasi itu berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).

Baca juga : Sejarah Hari Lahirnya Tentara Nasional Indonesia

Tahun 1935 : Kongres Perempuan Indonesia II

Kongres Perempuan Indonesia II dilakukan di Jakarta pada tahun 1935 dan berhasil membentuk badan Kongres Perempuan Indonesia.

Dari kongres tersebut, ditetapkan bahwa fungsi perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa yang wajib menumbuhkan rasa kebangsaan.

Tahun 1938 : Kongres Perempuan Indonesia III

Hingga akhirnya di Kongres Perempuan Indonesia III tahun 1938 yang dilaksanakan di Bandung ditetapkanlah tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.

Tahun 1959 : Hari Ibu Nasional

Tahun 1959, pemerintah sepakat dengan adanya Hari Ibu di tanggal 22 Desember dan menetapkannya menjadi hari nasional yang dapat dirayakan setiap tahun.

Kini Badan Kongres Perempuan Indonesia tersebut berubah nama menjadi Kongres Wanita Indonesia (Kowani).

Makna Hari Ibu Nasional

Dilihat dari perjalanan sejarahnya, hari Ibu memiliki makna yang dalam.

Tidak hanya sebagai peringatan kasih sayang seorang Ibu dan anak, tetapi juga memperingati perjuangan perempuan Indonesia dalam mencapai kemerdekaan serta perjuangan perempuan untuk mendapat hidup yang lebih baik.

Sumber : Intisari.id