Apa Itu Materai?

By Yomi Hanna, Sabtu, 17 Februari 2018 | 05:01 WIB
Materai (Hanna Vivaldi)

Bobo.id - Apakah teman-teman pernah melihat materai? Biasanya materai ditaruh dan ditempel di surat-surat berharga. Bentuknya kertas persegi kecil, mirip seperti prangko.

Sebenarnya, apa fungsi materai, ya?

Memiliki Nilai Hukum yang Mengikat

Materai atau bea materai, dapat digunakan sebagai bentuk bukti pembayaran pajak kepada negara atas pembuatan sebuah dokumen atau berkas.

Berkat adanya materai, dokumen atau berkas tadi nantinya memiliki nilai hukum yang mengikat.

Tidak cukup hanya ditaruh dan ditempel di atas berkas atau dokumen, di atas materai juga biasanya harus dibubuhkan tanda tangan. Agar berkas tersebut bisa dinilai benar-benar sah.

Baca juga : Prangko Tertua di Dunia

Undang-Undang yang Mengatur Penggunaan Materai

Pemakaian materai ini tidak asal-asalan, lo. Sebab, ada hukum yang melandasi penggunaannya. Penggunaan materai ini diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU No 13 tahun 1985.

Isinya adalah materai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam undang-undang ini.

Selain itu, penggunaan materai ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24, dalam pasal 2-4.

Baca juga : Kenapa Kita Perlu Belajar Menulis Huruf Tegak Bersambung?