Tidak Bisa Digunakan Semua Kendaraan, Inilah Arti Warna-warni Sirine

By Yomi Hanna, Selasa, 22 Mei 2018 | 10:08 WIB
Arti warna lampu rotator sirine (Pixabay)

BACA JUGA : Sudahkah Teman-Teman Tahu Arti Angka yang Ada di Bawah Botol Minum?

Kendaraan yang Memiliki Hak Istimewa

Pengguna lampu strobo itu tidak boleh sembarangan.

Bahkan, setiap warna dalam lampu ini dibagi menjadi tiga golongan warna, lo.

Setiap warna itu sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaraan yang memiliki hak istimewa, yaitu warna biru, merah, dan kuning.

BACA JUGA : Bisakah Kamu Membaca Tulisan Ini? Kalau Bisa, Berarti Otakmu Hebat!

Diatur dalam Undang-Undang

Aturan penggunaannya pun sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Itu sebabnya, polisi akan merazia atau menangkap siapa saja yang menggunakan lampu rotator pada mobil pribadinya.

BACA JUGA : Ternyata, Warna Penjepit pada Kemasan Roti Tawar Ada Artinya, lo!

Penggunaan Warna Lampu Rotator

Untuk penggunaan warna rotator, dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine, yakni :

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Ternyata warna-warni lampu itu digunakan oleh masing-masing kendaraan istimewa yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Nah, sekarang teman-teman sudah tahu, kan?