Cairan yang dibatasi ini adalah segala bentuk benda cair, aerosol, dan gel yang kita bawa dari rumah maupun baru saja kita beli di bandara.
Menurut peraturan dari Departemen Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, benda cair yang melebihi ketentuan tersebut harus ditempatkan dalam bagasi tercatat atau hold bagage atau disita oleh petugas di bandara.
Wah, apakah tidak ada pengecualian, Bo?
Ada, kok, teman-teman. Peraturan di atas tidak berlaku untuk obat-obatan medis, makanan/ minuman/ susu adik bayi, dan makanan/ minuman penumpang yang memiliki program diet khusus.
Oiya, tahukah kamu? Aturan ini mulai berlaku sekitar 12 tahun lalu, lo. Kenapa, ya? Cari tahu sejarahnya, yuk!
Alasan di Balik Aturan Membawa Benda Cair ke Dalam Kabin Pesawat
Aturan membawa benda cair ke dalam kabin pesawat ini dimulai tahun 2006 lalu, teman-teman.
Aturan ini merupakan rekomendasi keamanan dari ICAO (International Civil Aviation Organization).
Alasan di balik aturan membawa benda cair ke dalam kabin pesawat ini adalah upaya pencegahan aksi terorisme, teman-teman.
Baca Juga : Agar Tetap Aman, Lakukan 4 Hal Ini saat Ingin Gunakan Toilet Pesawat
Source | : | Mental Floss,Kementerian Perhubungan,Transportation Security Administration |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Avisena Ashari |
KOMENTAR