Karena itu, dibuatlah aturan untuk menjaga keasrian gurun pasir. Bagi turis yang menggambar atau menulis di atas pasir, akan dikenakan denda sebesar 50.000 yen atau setara Rp 6,5 juta.
Namun, denda ini hanya berlaku jika mereka menggambar melebihi luas 10 meter.
Lihat juga video ini, yuk!
Source | : | Kompas.com,www.infojepang.net |
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR