Bobo.id – Mungkin teman-teman sudah sering melihat mobil ambulans, mobil polisi, atau kendaraan polisi lainnya menggunakan sirine dan lampu warna-warni.
Namun, tahukah teman-teman apa sebutan lampu sirine tersebut?
Lampu itu disebut dengan rotator atau strobo.
Baca Juga: Tak Perlu Mengeluh, Ini 5 Kegiatan yang Bisa Dilakukan saat Mati Lampu
Lampu ini tidak bisa digunakan secara bebas oleh pengguna mobil apa saja.
Hanya beberapa kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakannya. Kendaraan apa saja kah itu?
Kendaraan yang Memiliki Hak Istimewa
Pengguna lampu strobo itu tidak boleh sembarangan.
Bahkan, setiap warna dalam lampu ini dibagi menjadi tiga golongan warna, lo.
Setiap warna itu sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaraan yang memiliki hak istimewa, yaitu warna biru, merah, dan kuning.
Diatur dalam Undang-Undang
Aturan penggunaannya pun sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Baca Juga: Wow, Inilah Sejarah Mengapa Lampu Lalu Lintas Memiliki 3 Warna!
Itu sebabnya, polisi akan merazia atau menangkap siapa saja yang menggunakan lampu rotator pada mobil pribadinya.
Penggunaan Warna Lampu Rotator
Untuk penggunaan warna rotator, dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunaan lampu isyarat dan sirine, yakni:
Ternyata warna-warni lampu itu digunakan oleh masing-masing kendaraan istimewa yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Baca Juga: Ini Sebabnya Lampu Lalu Lintas Berwarna Merah, Kuning, dan Hijau
Nah, sekarang teman-teman sudah tahu, kan?
(Penulis: Yomi Hanna)
Lihat juga video ini, yuk!
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR