Penetapan Hari Pahlawan pada Keppres Tahun 1959
Seperti yang tadi sudah Bobo jelaskan, Hari Pahlawan termasuk salah satu dari hari nasional yang bukan hari libur.
Hal ini tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Di dalam keppres yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno ini tertulis bahwa ada enam hari bersejarah yang dijadikan sebagai hari nasional bukan hari libur.
Baca Juga: 5 Tumbuhan Ini Juga Patut Disebut Pahlawan, lo! Pahlawan Anti-Polusi
Hari-hari itu adalah Hari Pendidikan Nasional (8 Mei), Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei), Hari Angkatan Perang (5 Oktober), Hari Sumpah Pemuda (28 Oktober), Hari Pahlawan (10 November), dan Hari Ibu (22 Desember).
Meski baru ditetapkan sebagai hari nasional pada 1959, peringatan Hari Pahlawan sudah ada sebelum tahun itu.
Menurut catatan sejarah, Bung Karno tercatat telah menghadiri peringatan Hari Pahlawan di Bali pada 1958, satu tahun sebelum penetapan 10 November sebagai Hari Pahlawan.
Baca Juga: Tokoh Mulan Terinspirasi dari Kisah Pahlawan Tiongkok, lo! Pernah Tahu?
Penulis | : | Cirana Merisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR