Jenis-jenis Norma
Ada empat jenis norma yang berlaku pada masyarakat, yaitu:
1. Norma Agama
Norma agama yaitu peraturan yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
Norma agama sifatnya mutlak dan tidak dapat diubah. Contohnya, melaksanakan ibadah, tidak berbohong, tidak membunuh, tidak mencuri, dan sebagainya.
Bila melanggar norma agama, akan mendapatkan dosa.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan yaitu peraturan yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia.
Norma ini berwujud akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
Contohnya, berbicara yang santun kepada orangtua, menggunakan pakaian sesuai dengan keadaan, dan sebagainya.
Sanksi akibat melanggar norma kesusilaan adalah sanksi sosial, misalnya pengucilan dari masyarakat.
Baca Juga: Ada 34 Provinsi di Indonesia, Ini Dia Berbagai Kebudaya Khas di Setiap Provinsi
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Indonesia Kaya |
Penulis | : | Jonathan Alfrendi |
Editor | : | Avisena Ashari |
KOMENTAR