Karena hal inilah, dua pulau tadi kemudian dimasukkan menjadi bagian dari negara Indonesia.
Perubahan kedua adalah perbatasan negara Indonesia dengan Filipina, yang ada di bagian utara Pulau Sulawesi.
Pada peta Indonesia yang lama, sebagian wilayah itu ditandai dengan garis putus-putus.
Sedangkan pada peta baru, garis putus-putus tadi sudah diganti menjadi garis lurus, karena perbatasan tadi sudah sah secara hukum.
Baca Juga: Selalu Menggerakkan Kaki Sebelum Tidur? Ternyata Kondisi Ini yang Jadi Penyebabnya
Perubahan yang ketiga ada di Kepulauan Riau, yaitu di Laut Natuna. Pada awalnya, bagian utara Laut Natuna masuk ke wilayah Laut Tiongkok Selatan.
Di peta yang baru, wilayah ini masuk ke dalam wilayah Laut Natuna, sehingga akhirnya bagian ini diberi nama sebagai laut Laut Natuna Utara.
Perubahan keempat adalah zona ekonomi ekslusif Indonesia dan Malaysia di daerah Selat Malaka belum ditetapkan, meski pada awalnya zona itu lebih condong ke wilayah Malaysia.
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR