Tujuan dari adanya fasilitas umum yang dibangun dan dikelola oleh pemerintahan adalah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berbagai pelayanan publik dengan lebih mudah.
Nah, agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik, maka dibentuklah pembagian dalam bagian yang lebih kecil.
Mulai dari provinsi, kabupaten / kota, kecamatan, hingga kelurahan / desa. Di bawah desa, dapat dibagi lagi ke dalam wilayah lain yang lebih kecil.
Namun pembahian wilayah ini tidak masuk ke dalam perundang-undangan, yaitu wilayah dusun, kampung, pedukuhan, dan wilayah lain yang lebih kecil.
Baca Juga: Agar Nyaman Ditempati, Ikuti 6 Cara Mudah Ini untuk Merapikan Kamar
Apa Bedanya Desa dengan Kelurahan?
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, disebutkan bahwa kelurahan dan desa merupakan wilayah pemerintahan atau wilayah administratif yang sama.
Meski dituliskan bahwa desa sama dengan kelurahan, sebenarnya ada yang membedakan keduanya, lo.
Hal yang membedakan keduanya adalah letak dari daerah yang disebut kelurahan atau desa.
Kelurahan merupakan wilayah yang letaknya di perkotaan.
Sedangkan wilayah desa letaknya lebih jauh dari daerah perkotaan.
Baca Juga: Rangkuman dan Soal Sahabat Pemberani, Belajar dari Rumah TVRI untuk SD Kelas 1-3
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR