Lima Unsur PSBB Pengetatan September 2020
Menurut penjelasan Bapak Anies Baswedan, ada lima unsur dalam penerapan PSBB pengetatan ini, teman-teman.
Yang pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, dan pendidikan.
Yang kedua, pengendalian mobilitas. Mobilitas adalah perpindahan masyarakat, teman-teman.
Yang ketiga, ada rencana isolasi yang terkendali, kemudian yang keempat, pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakan sanksi.
Melalui penetapan PSBB ini, Pak Anies mengimbau warga DKI Jakarta tetap beraktivitas di rumah, kecuali memiliki urusan yang mendesak.
Aturan yang Berlaku di PSBB Pengetatan
Mulai 14 September para orang tua yang bekerja di kantor kembali bekerja dari rumah.
Dalam PSBB pengetatan ini juga ada aturan untuk aktivitas di pasar dan pusat perbelanjaan, yaitu diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian, tentunya aktivitas di pasar maupun pusat perbelanjaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Tempat wisata dan tempat hiburan di Jakarta juga akan kembali ditutup, teman-teman.
Tempat wisata yang ditutup antara lain kawasan Monas, Ancol, Kota Tua, TM Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Planetarium Jakarta, Taman Ismail Marzuki, museum-museum, dan tempat wisata lainnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Avisena Ashari |
Editor | : | Avisena Ashari |
KOMENTAR