Bobo.id - Pernahkah teman-teman mendengar tentang Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara atau Perbara?
Mungkin banyak yang masih asing dengan nama Perbara. Namun, Bobo yakin teman-teman pasti tahu tentang ASEAN.
Yap, Perbada adalah istilah ASEAN atau Association of Southeast Asian Nations dalam Bahasa Indonesia.
Organisasi yang lahir pada 8 Agustus 1967 ini bertujuan untuk menyejahterakan negara di wilayah Asia Tenggara.
Mulanya anggota ASEAN hanya lima negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina.
Kemudian akhirnya beberapa negara di Asia Tenggara bergabung ke dalam ASEAN. Di antaranya adalah Brunei, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.
ASEAN sendiri dibentuk untuk beberapa tujuan, yang salah satunya adalah meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
Kemudian juga berkembang pada kerja sama untuk kepentingan politik dan keamanan. Berikut ini adalah bentuk kerja sama bidang politik dan keamanan ASEAN.
Yuk, simak penjelasannya!
Baca Juga: Bentuk Kerja Sama Bidang Sosial dan Budaya di Negara ASEAN
Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang Politik dan Keamanan
Dilansir dari situs resmi Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, inilah bentuk kerja sama ASEAN di bidang politik dan Kemanan:
1. Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (ZOPFAN)
ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom and Neutrality) adalah kerangka perdamaian dan kerja sama yang tidak hanya terbatas di kawasan Asia Tenggara tetapi mencakup kawasan Asia Pasifik yang lebih luas, termasuk dengan negara-negara besar (major powers) dalam bentuk tindakan menahan diri secara sukarela (voluntary self-restraints).
ZOPFAN tidak mengesampingkan peranan negara besar di kawasan, namun memungkinkan keterlibatan negara-negara itu dalam penanganan masalah-masalah keamanan kawasan.
2. Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC)
TAC atau Traktat Persahabatan dan Kerjasama merupakan sebuah Traktat (perjanjian persahabatan) yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara.
TAC mengatur cara kerja penyelesaian konflik di antara negara-negara pihak secara damai.
TAC ditandatangani pada tahun 1979 oleh 5 Kepala Negara pendiri ASEAN. TAC diamandemen pada tahun 1987 untuk membuka akses negara-negara di kawasan lain.
Sampai tahun 2014, ada 32 negara, termasuk 10 negara ASEAN, yang telah mengikuti TAC.
Baca Juga: Bentuk Kerja Sama Indonesia dengan Negara ASEAN di Bidang Sosial dan Budaya
3. Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ)
Zona Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara atau Southeast Asia Nuclear-Weapon-Free Zone adalah sebuah traktat yang bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Asia Tenggara yang bebas dari nuklir.
Traktat ini ditandatangani pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Bangkok, 15 Desember 1995.
Penandatangan Traktat itu juga merupakan kontribusi terhadap upaya menuju perlucutan senjata nuklir secara menyeluruh dan mendorong perdamaian serta keamanan internasional.
Selain itu, Traktat itu juga bertujuan untuk melindungi Kawasan Asia Tenggara dari pencemaran lingkungan dan bahaya yang disebabkan oleh sampah radio aktif dan bahan-bahan berbahaya lainnya.
Baca Juga: Bentuk Kerja Sama Bidang Ekonomi Antara Indonesia dan Negara ASEAN
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Avisena Ashari |
KOMENTAR