Arti Lagu Nasional dan Lagu Wajib
Di Indonesia, kita mengenal adanya lagu nasional dan lagu wajib yang dinyanyikan dalam beberapa kegiatan tertentu, seperti upacara bendera.
Apakah ada teman-teman yang bingung membedakan keduanya?
Lagu nasional adalah lagu yang diciptakan dengan tujuan membangkitkan rasa nasionalisme, patriotik, cinta negara, hingga semangat perjuangan.
Ada beberapa lagu nasional yang diciptakan pada masa-masa tertentu, misalnya saat masa perjuangan.
Baca Juga: Tangga Nada Dibagi 2 Jenis, Ketahui Perbedaan Tangga Nada Diatonis dan Tangga Nada Pentatonis
Selain itu, tujuan dari penciptaan dan menyanyikan lagu nasional adalah untuk mengapresiasi perjuangan pahlawan dan menumbuhkan semangat perjuangan ke generasi selanjutnya.
Bukan hanya lagu nasional, ada juga lagu wajib yang kita nyanyikan ketika upacara bendera atau hari peringatan lainnya.
Lagu wajib disebut juga dengan lagu kebangsaan, yang juga merupakan lambang negara sebagai simbol persatuan rakyat Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan Hikayat dan Cerpen Berdasarkan Unsur Intrinsik dan Ekstrinsiknya
Bahkan lagu wajib atau lagu kebangsaan ini diatur dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-undang ini mengatur mengenai jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi, dan ketertiban dalam penggunaakn bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR