Bobo.id - Materi untuk SD kelas 6 pada tema 6 subtema 1 adalah mengenai Masyarakat Peduli Lingkungan.
Salah satu materi pada subtema ini adalah mengenai mengenal kewajiban.
Kita dapat memiliki beberapa kewajiban, nih, yaitu kewajiban sebagai anak, kewajiban sebagai siswa, dan kewajiban sebagai warga negara.
Sebelumnya, kita sudah membahas mengenai kewajiban seorang siswa di sekolah maupun di rumah.
Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 6 Tema 6 Subtema 1: Apa Saja Kewajiban Siswa di Rumah dan di Sekolah?
Kali ini, ketahui berbagai kewajiban kita sebagai seorang warga negara, yuk!
Selain Hak, Ada Juga Kewajiban Warga Negara
Sebagai seorang warga negara, kita memiliki hak yang harus dipenuhi di lingkungan masyarakat, di sekolah, dan di rumah.
Apakah teman-teman tahu apa itu hak?
Hak adalah sesuatu yang mutlak atau harus didapatkan oleh seseorang. Sebagai warga negara, maka hak warga negara harus dipenuhi oleh negara.
Nah, untuk mendapatkan haknya, maka seseorang harus melaksanakan kewajiban.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksakanan, atau keharusan.
Berbagai Kewajiban Sebagai Warga Negara
Tahukah kamu? Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang, lo.
Tepatnya, hak dan kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 27 sampai 34.
Nah, dalam undang-undang, yang dimaksud sebagai warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang sudah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Selain itu, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan telah ditetapkan dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 6 Tema 7 Subtema 1: Peran Indonesia di ASEAN dalam Bidang Ekonomi
Berikut ini adalah kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945:
- Wajib untuk menaati hukun dan pemerintahan, seperti yang tertulis pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yaitu:
"Segala warga negara bersamaan kedudukanya dalam hukum dan pemerintahan."
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, seperti yang tertulis di pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yaitu:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah, Mulai dari Fasilitas Belajar Hingga Mengasah Minat dan Bakat
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, yang tertulis dalam pasal 28J ayat 1, yaitu:
"Setiap orang wajin menghormati hak asasi manusia orang lain."
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang sudah ditetapkan dengan undang-undang, seperti pada pasal 28J ayat 2, yaitu:
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Baca Juga: Perbedaan Bangsa dan Negara, 2 Istilah yang Sering Digunakan dalam Bahasan Kenegaraan
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, seperti yang dituliskan pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi:
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Baca Juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi Masyarakat Indonesia
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Source | : | Mkri.id |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR