Bobo.id - Untuk memenuhi kebutuhannya, cara yang dilakukan manusia salah satunya adalah dengan bekerja.
Selain itu, seseorang juga dapat memiliki sebuah usaha yang dijalankan, untuk memenuhi kebutuhannya, maupun kebutuhan orang lain.
Memiliki kegiatan usaha ini merupakan bagian dari kegiatan ekonomi, yaitu produksi.
Kegiatan usaha ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu jenis usaha yang dikelola sendiri maupun dikelola secara berkelompok.
Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 5 Tema 8 Subtema 2: Apa Saja Jenis Usaha yang Dikelola Sendiri?
Sebelumnya, kita sudah membahas jenis usaha yang dikelola secara sendiri.
Contohnya seperti warung, toko kelontong, hingga pertanian.
Kali ini, kita bahas mengenai jenis usaha apa saja yang dikelola secara berkelompok, yuk!
Firma
Jenis usaha pertama yang dikelola secara berkelompok adalah firma.
Firma merupakan jenis usaha yang dibentuk dari kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih.
Orang-orang yang mendirikan usaha berbentuk firma sebaiknya merupakan orang yang saling mengenal dan masing-masing memiliki peran aktif.
Untuk membedakannya dengan jenis usaha berkelompok lainnya, firma memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 4 Tema 8 Subtema 2: Apa Saja Keunikan Kota Yogyakarta?
- Sifat firma hanya bertahan sementara, karena jika salah satu dari pendiri firma sudah tidak lagi ada pada firma, maka jenis usaha ini akan bubar.
- Bentuk usaha firma bisa dijalankan menjadi bisnis berskala besar maupun berskala kecil.
- Masing-masing pendiri firma memiliki hak untuk memimpin dan tanggung jawab yang tidak terbatas.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau yang lebih sering disebut sebagai CV adalah jenis usaha yang juga dikelola secara berkelompok.
Bedanya, CV tidak ikut aktif dalam menjalankan kegiatan sebuah perusahaan yang bekerja sama dengannya.
CV hanya menyerahkan modal atau barang, sebagai tanda bahwa CV itu ikut bekerja sama dalam kepemilikan usaha atau perusahaan.
Ciri-ciri CV:
- Memiliki modal yang besar, karena pemberi modal berasal dari berbagai pihak.
- Dalam mengelola CV, ada pihak yang disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif dengan peran yang berbeda, yaitu ada yang menjalankan usaha, sedangkan pihak sekutu pasif memberikan modal.
- Pihak yang mendirikan CV harus merupakan warga negara Indonesia dan tidak boleh ada campur tangan dari warga negara asing, baik dalam modal maupun kepemilikannya.
Perseroan Terbatas
Jenis usaha lainnya yang dikelola secara berkelompok adalah Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas adalah jenis usaha yang melakukan penggabungan modal dan menggunakan saham sebagai modalnya.
Inilah sebabnya, dalam mendirikan Perseroan Terbatas, diperlukan kemampuan untuk mengatur saham sebagai modal utama dari badan usaha ini.
Baca Juga: Cari Jawaban Soal Kelas 4 Tema 9 Subtema 1: Apa Fungsi Air dalam Pembangkit Listrik Tenaga Air?
Ciri-ciri Perseroan Terbatas:
- Orang-orang yang menjadi pemilik Perseroan Terbatas adalah mereka yang memiliki saham di dalamnya.
- Pemegang kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
- Keuntungan yang didapatkan masing-masing pemegang saham berasal dari pembagian hasil.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Avisena Ashari |
KOMENTAR