Bobo.id - Sejak pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia setahun lalu, seluruh masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker.
Salah satu jenis masker yang baik dan dianjurkan adalah masker medis.
Sayangnya karena tingginya permintaan masker medis ini, banyak orang tak bertanggung jawab yang membuat masker medis palsu.
Ini tentunya membuat kita khawatir akan keaslian dan kualitas masker medis yang kita gunakan.
Namun, teman-teman tak perlu khawatir karena Kementrian Kesehatan sudah menjelaskan cara mudah membedakan masker asli dan masker palsu.
Yuk, simak!
Baca Juga: Apa Benar Pakai 2 Masker Lebih Baik untuk Cegah COVID-19? Ini Penjelasannya
Cek Izin Edar Masker
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Bu Arianti Anaya, mengingatkan masyarakat akan adanya masker medis palsu yang mulai beredar di pasaran.
Bu Arianti mengimbau masyarakat harus lebih teliti dan mengecek izin edar masker medis sebelum membeli.
"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes," kata Bu Arianti dilansir dari Kompas.com (4/4/2021).
Cara mengetahui masker medis sudah memiliki izin edar kita juga bisa cek melalui website khusus.
"Izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," lanjut Arianti.
Bu Arianti kembali menjelaskan kalau orang bisa saja memproduksi masker yang sangat mirip dengan masker medis, namun tidak mengajukan izin edar.
Izin edar bisa didapat dengan syarat harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.
Karena itu, harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.
Baca Juga: Ini 2 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Agar Masker Bisa Melindungi Diri dari Virus
Laporkan masker palsu
Masker yang lulus pengujian akan mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.
"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan.
Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," tambah Bu Arianti.
Saat ini sudah ada 996 masker medis yang sudah mendapat izin edar di pasaran.
Kemenkes telah bekerjasama dengan aparat hukum untuk menanggulangi terus beredarnya masker medis palsu.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apa bila menemukan masker yang belum dapat izin edar dan telah dijual bebas.
"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan).
Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," jelasnya.
Selain memerhatikan keaslian masker medis, kita juga harus memerhatikan cara pemakaian masker yang baik dan benar.
Hal ini dilakukan agar masker yang kita gunakan bisa melindungi kita secara maksimal.
Berikut panduan cara menggunakan masker yang tepat yang dilansir dari laman covid19.go.id:
1. Sebelum memasang masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir (minimal 20 detik) atau bila tidak tersedia, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
2. Pasang masker untuk menutupi mulut dan hidung dan pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker.
3. Hindari menyentuh masker saat digunakan; bila tersentuh, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik atau bila tidak ada, cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
4. Ganti masker yang basah atau lembab dengan masker baru. Masker medis hanya boleh digunakan satu kali saja. Masker kain bisa digunakan berulang kali.
5. Untuk membuka masker: lepaskan dari belakang. Jangan sentuh bagian depan masker; Untuk masker 1x pakai, buang segera di tempat sampah tertutup atau kantong plastik. Untuk masker kain, segera cuci dengan deterjen. Untuk memasang masker baru, ikuti poin pertama.
Jangan lupa juga untuk selalu menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Jenis-Jenis Masker yang Bisa Digunakan
Berikut ini adalah jenis masker yang bisa digunakan selama pandemi COVID-19:
1. Masker Kain
Masker kain bisa digunakan untuk mencegah penularan dan mengantisipasi kelangkaan masker yang terjadi.
Efektivitas penyaringan pada masker kain meningkat seiring dengan jumlah lapisan dan kerapatan tenun kain yang dipakai.
Masker kain perlu dicuci dan dapat dipakai berkali-kali. Bahan yang digunakan
untuk masker kain berupa bahan kain katun, scarf, dan sebagainya.
2. Masker Bedah 3 Ply (Surgical Mask 3 Ply)
Masker Bedah memiliki 3 lapisan, yaitu lapisan luar kain tanpa anyaman kedap air, lapisan dalam yang merupakan lapisan filter densitas tinggi, dan lapisan dalam yang menempel langsung dengan kulit yang berfungsi sebagai penyerap cairan berukuran besar yang keluar dari pemakai ketika batuk maupun bersin.
Karena memiliki lapisan filter ini, masker bedah efektif untuk menyaring droplet yang keluar dari pemakai ketika batuk atau bersin.
3. Masker N95
Masker jenis ini memiliki kelebihan tidak hanya melindungi pemakai dari paparan cairan
dengan ukuran droplet, tapi juga hingga cairan berukuran aerosol (cairan lebih kecil).
(Penulis: Tiara Harum Pramesti/Sarah Nafisah)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Atau teman-teman bisa baca versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di ebooks.gramedia.com
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR