- Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
- Kunjungan keluarga sakit.
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping).
- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping).
- Pelayanan kesehatan darurat.
Baca Juga: 4 Resep Cake untuk Hantaran Lebaran, Ada Kue Ruwok dan Cake Kukus Kelapa Gula Merah
Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri.
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
- Mobil barang dan tidak membawa penumpang.
- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi.
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Avisena Ashari |
KOMENTAR