Bobo.id - Penyebaran virus penyebab COVID-19 yang semakin tinggi membuat dilakukannya berbagai tindakan pencegahan penyebaran virus.
Langkah pencegahan juga dilakukan di DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya, teman-teman.
Langkah ini dilakukan dengan cara pembatasan mobilitas jalan atau penyekatan jalan pada setidaknya 10 titik di DKI Jakarta.
Baca Juga: Ketahui 6 Istana Kepresidenan di Indonesia, Letaknya Ada di Jakarta Hingga Bali
Adanya 10 titik penyekatan ini dilakukan karena meningkatnya kasus COVID-19 di DKI Jakarta selama beberapa waktu terakhir.
Penyekatan 10 titik atau ruas jalan ini akan dilakukan mulai malam ini, Senin 21 Juni 2021.
Bersumber dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan di mana saja titik penyekatan yang akan dilakukan.
Baca Juga: Ini Respon dan Reaksi yang Terjadi pada Tubuh Saat Kita Merasa Takut
Penyekatan Dilakukan Selama Tujuh Jam
Penyekatan 10 titik ruas jalan di DKI Jakarta ini akan dilakukan selama tujuh jam pada Senin, 21 Juni 2021.
Langkah penyekatan dilakukan sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB di hari Selasa, 22 Juni 2021.
Bapak Yusri mengatakan, langkah ini diambil karena tingkat mobilitas masyarakat yang masih tinggi di beberapa titik.
Dengan dilakukannya penyekatan, diharapkan menjadi salah satu upaya untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 yang terjadi akibat adanya kerumunan.
Penyekatan ruas jalan ini akan ditandai dengan pemasangan tanda berupa pembatas jalan dan ada petugas yang berjaga.
Baca Juga: Pakai 2 Masker Berlapis Ampuh Cegah Penularan COVID-19, Simak Cara Pakai yang Tepat
10 Titik Penyekatan yang Dilakukan di DKI Jakarta
Lalu di mana saja 10 titik penyekatan yang akan dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta, ya?
Berikut ini adalah 10 titik ruas jalan DKI Jakarta yang akan disekat:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan.
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
6. Kawasan Asia-Afrika, Jakarta Pusat.
7. Kawasan Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara.
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Meski 10 ruas jalan ini ditutup, masih ada beberapa kendaraan yang boleh melintas, teman-teman.
Seperti ambulans, pemadam kebakaran, penghuni kawasan itu, maupun tamu hotel yang berada di kawasan yang disekat.
Selain itu, kendaraan yang masuk memang tidak diperbolehkan, namun kendaraan yang keluar dari kawasan itu tetap diperbolehkan.
Lihat video ini juga, yuk!
-----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR