Bobo.id - Saat ini, salah satu syarat melakukan perjalanan jarak jauh adalah dengan menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.
Karena menjadi salah satu syarat, akhirnya banyak yang mencetak sertifikat itu.
Ada yang mencetak sendiri, ada juga yang menggunakan jasa pencentak sertifikat vaksin COVID-19 yang sekarang sedang ramai diperbincangkan.
Baca Juga: 3 Alasan Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin COVID-19, Salah Satunya Data Pribadi Jadi Lebih Aman
Sertifikat vaksin itu dicetak oleh jasa pembuatnya dengan seukuran Kartu Tanpa Penduduk (KTP). Banyak yang memilih jasa ini, karena dianggap lebih praktis karena bisa masuk ke dompet.
Harga yang ditawarkan pun beragam, mulai dari 15 ribu rupiah per buah, hingga 50 ribu rupiah.
Namun, tahukah teman-teman? Sebenarnya kita tidak perlu mencetak sertifikat vaksin COVID-19, lo.
Mengapa begitu? Bersumber dari Kompas.com, berikut alasannya!
Menggunakan Versi Digital Sudah Cukup
Sertifikat COVID-19 bisa didapat setelah kita melakukan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Setelah melakukan vaksin, kita akan mendapat SMS berisi link untuk melihat dan mengunduh sertifikatnya.
Atau, kita juga bisa mengunduhnya langsung melalui aplikasi PeduliLindungi atau website pedulilindungi.id.
Dengan begitu, kita pun mendapat sertifikat versi digital. Nah, ternyata versi digital ini sebenarnya sudah cukup sebagai pelengkap syarat perjalanan untuk ditunjukkan ke petugas.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Sinovac Digunakan untuk Anak-Anak, Ini Penjelasan Soal Keamananannya
Peraturan-peraturan yang dibuat pun mengizinkan kita cukup menunjukkan versi digitalnya.
Contohnya peraturan perjalanan kereta api jarak jauh dari KAI yang berbunyi:
"Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital) khusus perjalanan KA di Pulau Jawa."
Dengan begitu, berarti kita boleh memilih salah satu format saja, yakni fisik atau digital. Tidak harus mencetaknya.
Begitu juga dengan syarat perjalanan udara. Aturan dari Angkasa Pura pun hanya mensyaratkan sertifikat vaksin dosis pertama dengan surat keterangan negatif PCR dengan kurun waktu tertentu.
Tidak ada dalam aturan itu untuk menunjukkannya dalam bentuk cetak.
Rentan Penyalahgunaan Data Pribadi
Sebenarnya, menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 versi digital lebih aman dibanding harus mencetaknya.
Apalagi jika kita mencetaknya di penyedia jasa yang tidak bisa dipercaya atau orang yang tidak kita kenal.
Baca Juga: Bikin Tubuh Kuat Melawan Penyakit, Bagaimana Cara Kerja Vaksin di Dalam Tubuh?
Sebab, dalam sertifikat vaksin itu, terdapat data pribadi berisi nomor KTP. Selain itu, ada juga QR code yang berisi data-data pribadi lainnya.
Sehingga, tentu akan jadi berbahaya jika orang tidak dikenal melihatnya atau jika kartu yang dicetak itu tertinggal atau hilang.
Dengan begitu, data-data pribadi kita pun jadi rentan disalahgunakan. Misalnya mengakses pinjaman online, mengakses kartu kredit, dan lainnya.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR