Bobo.id - Pemerintah Indonesia sedang mempercepat proses vaksinasi di berbagai wilayah Indonesia.
Hal ini dilakukan agar mengurangi risiko jika terkena virus COVID-19. Salah satunya varian delta dan delta plus.
Namun, warga di beberapa wilayah mengeluhkan stok vaksin yang hampir habis dan tidak tersisa.
Hal ini tentu saja akan berimbas pada tingkat percepatan vaksinasi. Padahal, pemerintah menargetkan harus mencapai 180 juta stok hingga akhir tahun 2021.
Dikutip dari Kompas.com, keterbatasan stok vaksin COVID-19 ditemukan di wilayah Sumatra Selatan dan Jawa Tengah.
Baca Juga: Efek yang Ditimbulkan Saat Terlambat Vaksin Kedua COVID-19, Jangan Sampai Terlewat
Wilayah Sumatra Selatan hanya memiliki sisa 100.000 dosis untuk program vaksinasi tahap dua.
Sebelumnya, wilayah ini mendapatkan 1,6 Juta dosis yang dikirim sejak bulan Januari hingga bulan Juli kemarin.
Untuk wilayah Jawa tengah, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah mengungkapkan bahwa baru 16,16 persen untuk vaksinasi tahap pertama dan 8,28 persen untuk vaksinasi tahap kedua.
Apakah Jadwal Vaksinasi COVID-19 Tahap Dua Terlambat?
Dikutip dalam Kompas.com, Siti Nadia Tarmizi selaku Juru bicara Vaksinasi, mengatakan bahwa vaksinasi tahap dua akan tetap berjalan dengan aman.
Terlambat vaksin kedua COVID-19 tidak akan mengurangi efektivitas vaksin tahap pertama. Sehingga antibodi tetap terbentuk secara optimal.
Jika seseorang melakukan vaksinasi di luar batas intervalnya, maka antibodi tidak akan berpengaruh. Bahkan, bisa mencapai 99 persen.
Perlu diperhatikan bahwa jarak vaksinasi itu beragam. Tergantung dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan.
Apabila jarak waktu vaksinasi sudah dekat, maka masyarakat bisa menghubungi call center pemerintah di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Dari Vaksin Sinovac hingga Pfizer, Mana yang Paling Baik Melawan Virus COVID-19 Varian Delta?
Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa distribusi vaksin COVID-19 ini dilakukan melalui tiga mekanisme.
Tiga mekanisme tersebut, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), Polri, dan TNI.
Untuk dinas kesehatan sebesar 40 persen, Polri 30 persen dan TNI juga sebesar 30 persen.
Siti Nadia Tarmizi juga berkata untuk para penyintas COVID-19 yang sebelumnya sudah melakukan vaksinasi tahap pertama.
Tidak perlu khawatir, karena penyintas COVID-19 bisa meneruskan vaksinasi tahap kedua setelah 3 bulan sembuh dari virus ini.
Baca Juga: Aman Digunakan, Ini 4 Fakta Vaksinasi COVID-19 yang Perlu Kamu Tahu
Para penyintas COVID-19 tidak perlu mengulang proses vaksinasi pertama. Sehingga bisa langsung lanjut ke vaksinasi kedua.
(Penulis: Mela Arnani)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR