Hasil Perundingan:
1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatra dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
4. Dalam bentuk RIS, Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran. Perjanjian Linggarjati ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan antara Membuat Ringkasan Teks Tertulis dan Teks Lisan, Materi Kelas 4 SD
Pelanggaran Perjanjian:
Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini. Pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Perundingan Linggarjati
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR