Mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus ini ternyata sudah tertulis di Undang-Undang.
Ya, memasang bendera merah putih setiap tanggal 17 Agustus adalah kewajiban yang sudah tertulis dan diatur dalam Undang-Undang.
Tertulis di Undang-Undang Negara
Pemasangan atau pengibaran bendera setiap tanggal 17 Agustus ini sudah diatur dalam Undang-Undang negara kita.
Peraturan ini tertulis di Pasal 7 Ayat 3, Undang-Undang nomor 214 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Rekor Lain Greysia Polii dan Apriyani Rahayu di Olimpiade Tokyo 2020, Apa Saja, ya?
Dalam Undang-Undang ini, disebutkan kalau bendera negara wajib untuk dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.
Selain diatur dalam Undang-Undang, mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus juga merupakan salah satu bentuk cinta Indonesia.
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR