Bobo.id - Pengumuman perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) kembali diberikan secara resmi.
Perpanjangan PPKM ini berlaku selama seminggu, yakni sampai dengan hari Senin, 23 Agustus 2021 dan berlaku di area Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Keputusan yang merupakan arahan resmi dari Presiden Joko Widodo ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Bapak Luhut Binsar Panjaitan.
Melalui konferensi pers yang digelar secara virtual, Bapak Luhut menyampaikan bahwa PPKL level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali resmi kembali diperpanjang selama seminggu, hingga 23 Agustus.
Ada Penurunan Kasus Positif COVID-19
Dalam konferensi pers pengumuman perpanjangan PPKM ini, Pak Luhut menyebutkan bahwa ada tren penurunan kasus positif COVID-19 di beberapa daerah.
Selain angka penurunan kasus positif yang terus menurun hingga 76 persen, kasus kesembuhan COVID-19 juga meningkat di Jawa-Bali, teman-teman.
Baca Juga: Perhatikan! Ini Aturan Baru Gunakan Kereta Api Selama PPKM Level 4 Diperpanjang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR