Bobo.id - Pemerintah Republik Indonesia resmi memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan resmi arahan dari Presiden Joko Widodo ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Pak Luhut Binsar Panjaitan.
Beliau mengatakan bahwa atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa - Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Vaksinasi Berbayar Resmi Dihapus, Ini Cara Mendaftar Vaksin COVID-19 Gratis
Aturan PPKM ini mulai berlaku pada 10 Agustus 2021.
Pak Luhut juga menyampaikan bahwa PPKM periode sebelumnya sudah menunjukkan penurunan kasus penyebaran virus COVID-19 hingga 59,6% dari puncak kasus 15 Juli 2021 lalu.
Bagaimanakah aturan yang akan berlaku pada PPKM periode ini? Yuk, kita simak dari penjelasan berikut.
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR