Bobo.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah resmi menghapuskan program pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu.
Keputusan tersebut sudah ditandatangani dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 pada 28 Juli 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementrian Kesehatan, Ibu Widyawati menyampaikan bahwa dengan perubahan tersebut, pelaksanaan vaksinasi tetap sama dengan mekanisme sebelumnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ini Alur Vaksinasi COVID-19 untuk Masyarakat yang Belum Punya NIK
Lalu, bagaimana mekanisme cara mendaftar vaksinasi gratis?
Cara Mendaftar Vaksinasi Gratis
Jika belum mendapatkan vaksinasi COVID-19, masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi atau portal Pedulilindungi dengan cara berikut.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR