Bobo.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah resmi menghapuskan program pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu.
Keputusan tersebut sudah ditandatangani dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 pada 28 Juli 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementrian Kesehatan, Ibu Widyawati menyampaikan bahwa dengan perubahan tersebut, pelaksanaan vaksinasi tetap sama dengan mekanisme sebelumnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ini Alur Vaksinasi COVID-19 untuk Masyarakat yang Belum Punya NIK
Lalu, bagaimana mekanisme cara mendaftar vaksinasi gratis?
Cara Mendaftar Vaksinasi Gratis
Jika belum mendapatkan vaksinasi COVID-19, masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi atau portal Pedulilindungi dengan cara berikut.
1. Buka laman Pedulilindungi.id, setelah itu pilihlah menu "Login/Register" yang berada pada bagian pojok kanan atas
2. Pilih menu "Buat Akun Pedulilindungi".
3. Lakukan registrasi dengan memasukkan nama lengkap sesuai KTP atau KK, serta alamat email.
4. Centang "Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi", lalu klik "Daftar".
Baca Juga: Stok Vaksin Terbatas, Apakah Jadwal Vaksinasi Tahap Dua Tertunda? Ini Penjelasannya
5. Setelah itu, masyarakat akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS.
6. Masukkan kode yang sudah dikirim, kemudian pilih opsi "Verifikasi".
7. Akun yang sudah terdaftar akan otomatis masuk ke halaman utama akun Pedulilindungi.
8. Klik menu "Pendaftaran Vaksinasi" di bagian kiri tengah, kemudian isi data sesuai dengan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, kota dan alamat sesuai KTP.
9. Klik opsi "Selanjutnya".
10. Lakukan konfirmasi mengenai informasi penerima vaksin.
11. Terakhir, masukkan kode verifikasi.
Baca Juga: Aman Digunakan, Ini 4 Fakta Vaksinasi COVID-19 yang Perlu Kamu Tahu
Setelah melakukan pendaftaran vaksinasi COVID-19, masyarakat dapat mencari informasi tempat pelaksanaan vaksinasi gratis dan memperhatikan kesehatan.
Kondisi kesehatan merupakan salah satu syarat penting sebelum melakukan vaksinasi.
Jika sudah melaksanakan vaksinasi, masyarakat akan mendapat sertifikat sebagai bukti pelaksanaan vaksinasi.
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR